Liputan6.com, Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) tetap menggelar aksi 112. Namun, aksi tersebut diubah menjadi kajian Islam dan tausiah di Masjid Istiqlal. Polri pun mengizinkan aksi tersebut.
"Kemarin Menkopolhukam menyampaikan, silakan asal tidak melanggar hukum. Artinya, tidak melanggar ketentuan, tertib, dan jumlahnya tidak meluber keluar Istiqlal," ujar Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Menurut dia, Polri tidak mempermasalahkan aksi yang sudah dimodifikasi menjadi kajian Islam. Yang tidak diizinkan, lanjut dia, jika kelompok tersebut melakukan long march dari Monas-Bundaran HI-Monas.
Advertisement
Sebab, hal tersebut mengganggu hak asasi warga yang lain. Ini sesuai dengan UU Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Jika sudah mengganggu hak orang lain, polisi berkewajiban membubarkan aksi 112 tersebut.
"Sabtu itu hari kerja, mengganggu orang lain apalagi mengusung isu politik, jelas kami melarang," Kapolri menjelaskan.
Sebelumnya, tarik-menarik mewarnai rencana aksi 11 Februari 2017. Kegiatan yang dikemas dengan aksi berjalan kaki dari Monas-Bundaran Hotel Indonesia (HI) itu menuai pro dan kontra.
FUI beserta ormas lain bermusyawarah dengan pemerintah, yang diwakili Menkopolhukam Wiranto di rumah dinasnya, Kamis 9 Februari 2017 malam. Dalam pertemuan itu disepakati agenda 11 Februari tetap diperbolehkan. Namun, peserta aksi diminta tidak melanggar hukum.
"Dari pemerintah yang berhubungan dengan polhukam, silakan saja kalau ada aktivitas, tapi jangan sampai melanggar hukum, ikuti aturan yang ada. Tadi sudah dibincangkan bahwa tidak ada aktivitas-aktivitas yang dilakukan betul-betul tidak melanggar hukum," ucap Wiranto seusai pertemuan tersebut.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ikut hadir dalam acara itu menegaskan aksi tersebut mengalami perubahan tempat. Aksi 112 yang semula dilaksanakan di Monas akan dipindahkan ke Masjid Istiqlal.