Sukses

Respons Wakil Ketua DPR Terkait Chappy Hakim Marah-Marah

Agus menegaskan, apabila ada yang melanggar aturan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat bertindak.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim, melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun angkat bicara. Ia mengatakan, semua yang dilakukan dalam rapat sudah ada aturannya.

"Seluruh tata kerja ataupun aturan dalam rapat, RDP (Rapat Dengar Pendapat), rapat kerja, (sesuai dengan) koridor aturan yang ada. Adapun itu terjadi, semuanya tentu dari sebab akibat," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurut dia, kita tidak bisa menilai apa yang terjadi hanya dari satu pihak saja. Tapi, Agus menegaskan, apabila ada yang melanggar aturan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat bertindak.

"Yang jelas, apabila memang ada yang melanggar aturan, di sini yang memegang etik adalah MKD," tegas Agus.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim.

Mukhtar mengatakan, hal tersebut terjadi setelah selesainya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan 12 perusahan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia.

"Awalnya saya mau memberikan salam, tetapi tangan saya ditampik," ucap Mukhtar di Gedung DPR, Kamis 9 Februari 2017 malam.

Politikus Hanura ini makin tak terima dengan perilaku Presiden PT Freeport ini lantaran dia mengucapkan kata-kata yang tak mengenakkan dengan menunjuk-nunjuk.

"Kau jangan macam-macam. Mana saya tidak konsisten, saya konsisten," ucap Mukhtar menirukan ucapan Chappy.

Namun, Chappy menyatakan, tidak ada pemukulan kepada Tompo. Yang terjadi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP)‎ Komisi VII dengan perusahaan tambang, termasuk Freeport, berjalan kondusif dan konstruktif.

"Tidak benar adanya pemukulan," kata Chappy Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Video Terkini