Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, sebagai tersangka. Nuryanto dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka (Nuryanto)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Baca Juga
Argo menuturkan, sejauh ini pihaknya telah menerima 15 laporan dari nasabah Koperasi Pandawa Group. Para nasabah mengaku menjadi korban penipuan investasi yang dijalankan koperasi tersebut.
Advertisement
Argo menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan pelapor dan empat ahli dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, kata Argo, perkiraan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp 1,1 triliun. Dalam penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via transfer, dan brosur produk koperasi tersebut.
"Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,105 triliun," tutur dia.
Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto.