Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Bali menetapkan juru bicara FPI, Munarman, sebagai tersangka. Tidak terima dengan status hukum yang disandangnya, Munarman mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Munarman, Zulfikar Ramli membenarkan perihal pendaftaran gugatan praperadilan tersebut. "Ya, silakan langsung ditanyakan kepada pengadilan saja ya," kata Ramli saat dihubungi wartawan, Jumat 10 Februari 2017.
Ramli enggan merinci alasan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Bali. Ia meminta kepada wartawan untuk bersabar hingga proses peradilan digelar.
Advertisement
"Saya tidak mau sampaikan isi materinya dong. Masak saya ekspose isi materinya. Saya tidak mau paparkan. Nanti saja kita lihat di pengadilan," tutur Ramli.
Ramli pun enggan mengomentari lebih jauh terkait gugatan kliennya tersebut. Termasuk, apakah hari ini kliennya memenuhi panggilan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau tidak.
"Saya no comment lagi. Yang jelas, kita minta secepatnya dibuatkan jadwal persidangan," kata Ramli.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali pada Selasa 7 Februari 2017. Ia dilaporkan oleh Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.
Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam". Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi 1 jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang Muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.