Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Firza Husein melalui kuasa hukumnya membantah salah satu barang bukti yang dibawa polisi saat pengeledahan kedua di rumah Firza Husein adalah miliknya.
"Mungkin perlu diperiksa lebih lanjut. Pihak keluarga membantah barang bukti seprai. Seprai warna putih itu tidak pernah dimiliki oleh pihak keluarga," kata kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, Jumat, 10 Februari 2017.
Aziz mengatakan sampai saat ini, kuasa hukum tidak pernah menerima berita acara penggeledahan secara resmi dari kepolisian. Kuasa hukum hanya melihat dari Ketua RT setempat.
Advertisement
"Kebetulan kita belum pernah nerima (BAP) resmi. Saya kemarin hanya melihat yang ditujukan oleh RT. Saya menolak, RT itu kan bukan kurir jadi harusnya (BAP) disampaikan ke kita," ujar Aziz.
Seperti diberitakan Liputan6.com, polisi menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu, 1 Februari 2017. Ketua RT 03/RW 07, Mat Yasin, ikut mendampingi polisi menggeledah rumah tersangka kasus makar itu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 1,5 jam. Ada sejumlah barang yang disita polisi, yaitu seprai, bantal, guling, dan televisi. Barang-barang itu diambil dari kamar orangtua Firza Husein.