Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertania, Senin (13/2/2017).
Sidang ke-10 ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, baru dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Saksi yang hadir adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.
"Konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan di auditorium Kementan
Advertisement
Sementara dua saksi ahli lainnya yakni, dua ahli pidana yakni Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan belum terkonfirmasi kehadirannya.
"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," tutur Hasoloan.