Sukses

KPK Periksa Pejabat Kementan Terkait Pengadaan Fasilitas OPT

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Eko Mardiyanto sebagai saksi untuk tersangka serta kasus yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perlindungan Holtikultura Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian, Susilo. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan fasilitas pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian pada 2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (13/2/2017).

Selain Susilo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Eko Mardiyanto (EM) sebagai saksi untuk tersangka serta kasus yang sama.

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010-2015 dan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan Sutrisno sebagai swasta.

HI dan EM diduga telah menyalangunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya. OPT ini akan diberikan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18 miliar. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

Ketiganya disangka dengan Pasal 7 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.