Sukses

Pemerintah Kejar Aset Negara dari Koruptor Century di Hong Kong

Dua terpidana kasus Bank Century yang tengah dikejar asetnya adalah Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly baru saja kembali dari kunjungan kerja ke Hong Kong. Dalam kesempatan itu, dia juga berupaya agar aset milik koruptor kasus Bank Century bisa dibawa kembali ke Indonesia.

Yasonna mengatakan, dia bertemu dengan pemerintah Hong Kong untuk menjelaskan perkara ini. Dua terpidana yang tengah dikejar asetnya adalah Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.

Keduanya sempat menyebut peradilan Indonesia tidak adil. Sebab, Hesham dan Rafat tidak hadir selama persidangan berlangsung hingga muncul putusan hukuman 15 tahun penjara dan penyitaan aset pada Desember 2010.

"Kita yakinkan pemerintah Hong Kong bahwa itu fair dalam UU. Dan waktu itu kita kirim surat ke pengacara Hesham dan Rafat, kalau tidak sepakat ya PK (peninjauan kembali). Kan begitu, mekanisme UU-nya kan PK. Mereka tidak lakukan itu," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dia meyakinkan proses hukum yang berjalan di Indonesia sudah sesuai dengan HAM. "Kita optimis, kita disambut dengan baik dan kita diskusi dengan baik, kita menyampaikan argumen-argumen kita," ujar Yasonna.

"Kita segera mengajukan kembali MLA, mutual legal assistance untuk ekstradisi Hesham dan Rafat," imbuh dia.

Koruptor yang Kabur

Selain itu, Yasonna mengatakan hal serupa juga dilakukan kepada terpidana lainnya, yakni Hartawan Aluwi di Singapura. Setelah adanya keputusan hukum tetap, dia ingin aset Hartawan juga disita.

"Seperti yang saya katakan beberapa waktu yang lalu ya, kita pengamanan aset negara, recovery asset negara, at all cost kemana pun harus kita lakukan," ucap dia.

Hal ini terus dilakukan agar para koruptor tidak melakukan hal yang sama. Selama ini, negara kesulitan menghadapi para koruptor yang kabur ke luar negeri. Permasalahan ini harus diselesaikan, mengingat kasus ini sudah bergulir sangat lama.

"Ini perjuangan panjang, bayangkan Century itu 8 tahun lho. Bukan persoalan yang panjang itu, iya prosesnya proses intel, tapi kalau kita nanti berhenti, ya seolah mereka merasa menang. Padahal kelakukan mereka itu nggak bener secara hukum," tegas Yasonna.

Selain di Hong Kong, Yasonna juga mengajukan hal yang sama di Jersey, London terhadap aset Robert Tantular.

"Nah, apa yang kita lakukan di sini, adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak berhenti mengejar Anda. You can run but you cannot hide. Harus begitu dong," pungkas Yasonna Laoly.