Sukses

Polisi Geledah Kantor Investasi Bodong Pandawa Grup di Depok

Dalam pengeledahan itu, polisi terpaksa membongkar pintu utama kantor Pandawa Grup tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah Kantor Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG), Senin (13/2/2017). Dalam pengeledahan itu, polisi terpaksa membongkar pintu utama kantor tersebut.

Pantauan Liputan6.com, tim Gabungan dari Krimsus Polda Metro Jaya, Polres Depok serta Polsek Limo menyambangi kantor Pandawa Grup di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok.

Petugas yang datang langsung membuka pintu kantor tersebut. Namun pintu kantor itu terkunci. Polisi kemudian, meminta bantuan satpam membuka pintu tersebut. Satpam bingung lantaran tidak memegang kunci.

Sekitar tiga 30 menit berembuk, polisi memutuskan membongkar paksa pintu menggunakan mesin gerinda. Pembongkaran disaksikan Niin, Ketua RT setempat bersama satpam kantor tersebut.

"Saya dipanggil untuk melihat pengeledahan karena katanya pintu terkunci," ucap Niin, Depok, Senin (13/2/2017).

Niin mengatakan sudah dua bulan kantor KSP PMG tidak beraktivitas. Diapun tidak pernah tahu keberadaan kantor tersebut.

"Selama ini enggak ada laporan ke saya mengenai kantor Pandawa Grup ini," ucap Iin.

Ratusan nasabah melaporkan bos Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, ke SPKT Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Nuryanto lantaran menggelapkan dana nasabah Rp 20 miliar.

Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, korban yang diwakili Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan tiga karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bisnis investasi ini menjanjikan bonus sebesar 10 persen per bulannya untuk tiap-tiap nasabah. Selama hampir 10 bulan, bisnis berjalan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 pembayaran bunga yang dijanjikan berhenti.

alman Nuryanto telah bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2016. Dalam kesempatan itu, Salman menyampaikan surat pernyataan. Isinya:

Senin 28 November 2016

Saya dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group telah dipanggil OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk mengklarifikasi dan penjelasan serta tindaklanjut Satgas Waspada Investasi maupun OJK mengenai penghentian kegiatan penghimpunan dana yang kami lakukan. Berdasarkan pertemuan tersebut, kami nyatakan sebagai berikut:

1. Saya dan Pandawa Group telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana sejak 11 November 2016.
2. Saya menghentikan pemberian bunga dana investor yang sebesar 10 persen per bulan sejak 11 November 2016 kepada siapapun dan di manapun.
3. KSP Pandawa Mandiri Group tidak pernah dan tidak akan ada kegiatan penghimpunan dana dengan bunga 10 persen kepada pihak manapun.
4. Saya akan mengembalikan dana investor kepada seluruh masyarakat agar mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati kalau ada penawaran sejenis atas nama KSP Pandawa Mandiri Group dengan bunga sebesar itu.

Demikian surat pernyataan yang saya buat dengan sejelas-jelasnya tanpa ada paksaan.

Salman Nuryanto.

Video Terkini