Sukses

4 Fraksi DPR Resmi Ajukan Hak Angket Terkait Ahok

Anggota Fraksi Partai Gerindra yang menandatangani sebanyak 22 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS 16 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Empat fraksi yang ada di DPR resmi menyerahkan usulan Hak Angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket ini diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Keempat fraksi itu adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

"Kami empat fraksi merasa perlu mengajukan angket tentang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo saat menyerahkan usulan Hak Angket kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dalam usulan Hak Angket tersebut, anggota Fraksi Partai Gerindra yang menandatangani sebanyak 22 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS 16 orang.

"Mohon kiranya pimpinan DPR menerima sekaligus meneruskan hak angket (Ahok) ini ke tahapan selanjutnya," kata Fandi.

Perwakilan Fraksi PAN Yandri Susanto yang juga hadir menilai, ada dua hal kesalahan fatal dalam pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu 11 Februari 2017.

"Pertama, saat itu (Sabtu 11 Februari) Ahok diaktifkan kembali (menjadi Gubernur DKI Jakarta) masih dalam masa kampanye. Kedua, Ahok diaktifkan kembali saat dirinya berstatus terdakwa," papar Yandri.

"Kenapa kepala daerah yang lain bisa memberhentikan kepala daerah yang lain. Ini ketidakadilan hukum, karena itu kami sudah bersepakat untuk mengusulkan hak angket. Kami yakin akan ada titik terang," tutur Yandri.

Pimpinan DPR yang menerima pengajuan Hak Angket untuk Ahok tersebut adalah Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Fahri Hamzah. "Kami sebagai pimpinan DPR tentunya akan meneruskan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegas Fadli.

Video Terkini