Sukses

Hanura: Hak Angket Status Gubernur Ahok Hanya Bentuk Ketakutan

Partai Hanura menolak pengajuan hak angket terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR RI Dadang Rusdiana memandang motif empat fraksi di DPR yang menyerahkan usulan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, untuk kepentingan yang tidak baik.

Hak angket ini diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Keempat fraksi yang mengajukan hak angket ini adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

"Motifnya tidak bagus, karena saya melihat ini kan hanya bentuk ketakutan saja, takut Ahok memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kemenangan di putaran 1 ataupun 2," kata Dadang kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Anggota Komisi X DPR ini memaparkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melihat bahwa Ahok masih dapat melanjutkan kembali jabatan gubernurnya meski tengah menjalankan proses persidangan. Hal ini karena pasal yang didakwakan yaitu pasal 156 dan 156 a, ancaman hukumannya hanya 4 tahun dan 5 tahun.

"Mendagri menganggap sebelum ada tuntutan resmi jaksa mana pasal yang dijadikan tuntutan maka pemberhentian sementara kepada Ahok sebagai terdakwa, sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi," papar dia.

"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya. Jadi terjadi perbedaan pendapat," sambung Dadang.

Oleh karena itu, Dadang menyatakan tidak ada dugaan jelas pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur usai cuti kampanyenya.

"Ini adalah ruang perbedaan penafsiran. Nanti kita lihat di paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut," ujar dia.

Ia menegaskan, Fraksi Hanura menolak usulan hak angket terkait status Ahok tersebut, karena hanya akan menambah kegaduhan. "Tidak ada gunanya. Jadi para politisi senayan lebih baik tunggu Mendagri yang sedang meminta pertimbangan hukum MA, kan ribut-ribut terus tidak bagus," tandas Dadang.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017