Sukses

Mendagri Serahkan Polemik Status Gubernur Ahok ke MA

Tjahjo mengakui keputusannya yang tidak memberhentikan Ahok menimbulkan ragam tanggapan dari para kalangan.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Kemendagri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Untuk mengakhiri polemik itu, Kemendagri akan meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Saya sendiri langsung ke sana. Ini mau ke sana. Berkasnya saya sudah teken kemarin siang," ucap Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tjahjo mengakui keputusannya yang tidak memberhentikan Ahok menimbulkan ragam tanggapan dari para kalangan. Namun begitu, ia yakin apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami menghargai berbagai pendapat para pakar, hukum, tokoh-tokoh masyarakat dan anggota DPR. Dan apa yang kami putuskan juga itu sudah dari pandangan hukum Kemendagri itu sudah cukup. Tapi kami menghargai. Maka kami lebih enak minta ke MA," ucap Tjahjo.

Menurut dia, pihaknya sudah berlaku adil dengan mengembalikan posisi gubernur DKI kepada Ahok. Sebab sudah serupa juga pernaha ditangani Kemendagri.

"Saya harus adil. Kemarin ada gubernur terdakwa yang tidak kami berhentikan juga ada. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kasus DKI kan alternatif, makanya kami lebih enak. Ada masukan DPR, para pakar, dan minta pendapat MA," tegas Tjahjo.

Untuk itu, semua masyarakat diminta bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena Kemendagri sendiri masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

Terkait dengan mencuatnya usulan hak angket DPR terhadap Ahok ini, Menteri Tjahjo mengaku tidak ingin menanggapinya. Hal itu dianggap bukan sebagai ranahnya.

"Urusan DPR kami enggak bisa, itu kan hak anggota DPR. Kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari hak angket," ujar Tjahjo.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017