Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Sugiharto (SHT), mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tidak hanya itu, lembaga antirasuah itu juga memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (IR).
"Keduanya akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (14/2/2017)
Baca Juga
Tersangka SHT telah mendatangi KPK pada pukul 09.26 WIB dengan memakai rompi oranye serta menumpang mobil tahanan KPK. Dia langsung berjalan ke arah lobi tanpa menyapa awak media.
Advertisement
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017