Sukses

Ombudsman Undang Jokowi untuk Jelaskan Status Gubernur Ahok

Keterangan Presiden dibutuhkan Ombudsman terkait adanya dugaan maladministrasi terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan mengundang Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dijadwalkan pada Kamis lusa. Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, pemanggilan Presiden RI tak lain untuk meminta keterangan soal pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami akan mengundang Presiden untuk memberikan kejelasan mengapa Ahok kembali diangkat jadi gubernur, kalau nggak hari Kamis (lusa) ya minggu depan," ujar Laode di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Keterangan Presiden dibutuhkan Ombudsman terkait adanya dugaan maladministrasi terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur.

"Ini kan jelas ya, Pasal 83 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah. Diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Kalau sudah teregister di pengadian negeri harus diberhentikan sementara. Dan yang memberhentikan gubernur adalah presiden," terang Laode.

Dia menyatakan bahwa permasalahan ini tidak merupakan suara bulat dari Ombudsman. Sebab, perdebatan sengit di antara komisioner Ombudsman belum menemukan kata sepakat.

"Sebetulnya Ombudsman sendiri baru mengeluarkan pleno, yang memutuskan tentang apakah Ombudsman bersikap soal pengangkatan kembali Ahok. Tidak ada kata sepakat kemarin dalam rapat itu," jelas Laode.

Namun, karena laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah berinisiatif untuk melaporkan dugaan maladministrasi ini, pihaknya mempunyai kekuatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengangkatan kembali Ahok.

"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur," tegas Laode.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

 

Â