Sukses

GNPF-MUI Serahkan Bukti Tambahan Kasus Ahok ke PN Jakarta Utara

GNPF-MUI menyerahkan bukti tambahan untuk menambah wawasan majelis hakim yang menangani kasus Ahok sebelum mengambil putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka membawa bukti tambahan terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI, M Kamil Pasha mengatakan, penyerahan bukti tambahan itu dimaksudkan untuk menambah wawasan majelis hakim yang menangani kasus Ahok, sebelum nanti menjatuhkan putusan.

"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menengahi perkara Ahok bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan repetisi atau pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar," tutur Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/2/2017).

"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Dan nanti ada kita susulkan di video. Ada empat video," lanjut dia.

Kamil menyebut, dalam sistem peradilan pidana, peran masyarakat telah diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengawal seluruh proses persidangan.

"Ini bisa jadi peran serta masyarakat untuk memberikan insight bagi hakim bahwa begini lho sikap Ahok. Juga untuk JPU dalam membuat tuntutan," jelas Kamil. 

Bukti tambahan kasus Ahok

Tim Advokasi GNPF-MUI lainnya yakni Sumadi Atmadja menambahkan, tiga di antaranya terkait bukti itu adalah, Pertama ucapan Ahok saat acara ulang tahun Sabam Sirait pada 15 Oktober 2016 di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

"Ahok menuduh Pancasila baru sempurna jika golongan minoritas seperti dirinya menjadi Presiden. Tuduhan tersebut sama saja dengan menghina Bapak Indonesia yang telah merumuskan Pancasila," ujar Sumadi.

Kedua, Ahok dianggap telah melecehkan isi Alquran Surat Al Maidah ayat 51 ketika menggelar rapat Pempov DKI pada 2015.

"Mengatakan 'Saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah nggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya nggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe... Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu'. Perbuatan Ahok itu yang kita liat," beber dia.

Ketiga, masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecap mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Kita menghormati kewenangan hakim. Maka itu kita berikan ini sebagai pertimbangan. Kalau menurut kami ini cukup kuat," pungkas Sumadi.

 

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

Video Terkini