Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar buka suara terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 8 tahun. Antasari menyebut kasusnya merupakan kriminalisasi yang dilakukan atas perintah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia pun meminta agar SBY mengatakan yang sebenarnya ke publik mengenai apa yang ia lakukan terhadapnya.
"Saya diajari kejujuran oleh orang tua saya. Untuk itulah saya mohon, kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini," ujar Antasari di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Baca Juga
Antasari berharap SBY menyampaikan yang sebenarnya mengenai siapa pihak yang diperintahkan olehnya untuk mengkriminalisasi dirinya.
Advertisement
"Beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau dialami, apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari. Saya mohon pada hari ini kepada beliau," ucap Antasari Azhar.
Antasari mengungkapkan ada pihak yang diperintahkan oleh SBY. Ia pun mengatakan bahwa pihak yang dimaksud telah dilaporkan ke Bareskrim siang ini.
"Dan apa yang beliau lakukan perintahkan siapa, siapa melakukan apa, dan siapa yang melakukan apa ini yang saya laporkan pagi ini ke Bareskrim," kata dia.
Dia pun menganggap apa yang dialami olehnya selama ini merupakan kriminalisasi yang seluruhnya diketahui oleh SBY. "Tapi saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara 8 tahun," Antasari Azhar menandaskan.
Bantahan Demokrat
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
"Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.
Menurut dia, opini yang dibangun Antasari soal kriminalisasi berbanding terbalik dengan putusan pengadilan.
"Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan manapun. Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang Independen dan bebas dari intervensi," Didik menjelaskan.
Advertisement