Sukses

Wiranto: Enggak Usah Ditanggapi Berlebihan Pernyataan Antasari

Wiranto mengatakan urusan hukum kasus Antasari Azhar pasti akan diproses aparat penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membeberkan beberapa pihak di balik kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang pernah menjeratnya. Di antaranya, Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Perindo.

Namun, Menko Polhukam Wiranto enggan menanggapi banyak pernyataan Antasari. Dia mengimbau masyarakat agar tak perlu berlebihan menanggapi pernyataan itu, terlebih jelang Pilkada 2017.

"Enggak usah kita tanggapi secara berlebihan. Nanti membuat Pilkada ini terganggu dengan pernyataan-pernyataan seperti itu," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Wiranto mengatakan urusan hukum pasti akan diproses aparat penegakan hukum. Hukum akan ditegakkan sesuai koridor dan aturan yang berlaku.

"Yang bisa saya sampaikan selalu kan, ayo kita tegakkan hukum secara transparan, martabat, tanpa pandang bulu. Berpulang ke penegak hukum apakah cukup memenuhi syarat untuk dilakukan langkah hukum,"  Wiranto menandaskan.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya menyebutkan Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan orang yang sangat tahu kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang prenah menjeratnya.

Bahkan, Antasari mengungkapkan, SBY mengutus Ketua Partai Perindo Hary Tanoesudibjo untuk meminta Antasari tidak menahan besan SBY, Aulia Pohan, terkait kasus korupsi Bank Indonesia (BI).

Demokrat Membantah

Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

"Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.

Menurut dia, opini yang dibangun Antasari soal kriminalisasi berbanding terbalik dengan putusan pengadilan.

"Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan mana pun. Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang Independen dan bebas dari intervensi," Didik menjelaskan.

Liputan6.com juga berusaha menghubungi Ketua Bidang Politik DPP Perindo Arya Sinulingga, melalui telepon maupun pesan pendek terkait pernyataan Antasari Azhar. Namun hingga berita ini naik Arya belum merespons.