Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menjawab tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Bos MNC Groups itu menbantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Saya sudah mendapatkan kuasa dari Hary Tanoe. Jawaban beliau itu (tudingan Antasari) tidak benar," kata Hotman Paris Hutapea saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (14/2/2017).
Terkait dengan pernyataan Antasari yang menyebutkan bahwa Hary Tanoe sengaja mendatangi kediamannya untuk tidak menahan Aulia Pohan serta mengaku utusan Cikeas, Hotman kembali membantah hal tersebut.
Advertisement
"Itu semua pernyataannya tidak benar. Menurut Hary Tanoe, Antasari mencari sensasi saja," ujar Hotman.
Terkait langkah hukum, Hotman mengaku pihaknya belum terpikir untuk melakukan proses hukum.
"Belum ke arah sana," kata Hotman.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menuding Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berada di balik dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pada kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu, Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Perkaranya, dia minta Antasari segera diproses. Bisa saja perintah segera ini, dengan membuat SMS itu, kan? Tapi bukan SBY yang buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu, dari situ," kata Antasari Azhar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut dia, SBY yang memerintahkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Umum Partai Perindo, menemuinya. Dia mengatakan, kedatangan pengusaha itu terkait dengan kasus korupsi yang menyeret nama besan SBY, Aulia Pohan.
"Beliau diutus oleh Cikeas," ujar Antasari.
Dia mengatakan, Hary Tanoe datang untuk meminta agar KPK tidak menahan Aulia Pohan. "(Hary Tanoe berkata) 'Karena saya bawa misi, Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui Bapak'," tutur Antasari.
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
"Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017