Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) hanya untuk membahas penafsiran pasal yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Nggak usah di bawa ke MA. UU mengatakan sudah jelas. Jangan diperkeruh, Mendagri, Anda tidak perlu konsultasi ke MA, saya tegaskan," kata Arteria dalam diskusi berjudul 'Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2017, Cegah intoleransi dalam Kehidupan Beragama' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyindir soal anggota dewan yang belakangan ribut soal hak angket. Dirinya hanya berharap anggota dewan menjaga marwahnya dengan tidak mudah menggelar angket atau pansus segala kasus yang belum jelas keputusannya.
Baca Juga
"DPR tiba-tiba, sedikit-sedikit angket, pansus, malu kita sama rakyat. Apa benar pemerintah melakukan penyimpangan saja belum terbukti. Temuan saja belum tentu disepakati," kata dia.
Alasan Ahok tidak dipecat karena Kementerian Dalam Negeri melihat ada dua pasal yang dikenakan. Dakwaan pertama jaksa menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
"Kalau kami terapkan pasal ini keputusan pengadilan atau tuntutannya beda kami yang digugat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Di tempat yang sama, pengamat media, Krisman Kaban, mengatakan diskusi ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian media yang dipimpinnya terhadap kelancaran Pilkada serentak, serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kami berharap hubungan antarwarga masyarakat tidak terbelah karena pilihan yang berbeda. Meski semua orang punya pilihan masing-masing, bangsa Indonesia tetap harus menjaga persatuan," kata Kaban.
"Jangan sampai perbedaan itu melebar ke hal lain, seperti menciptakan intoleransi di dalam masyarakat. Kita harus menjaga kebinnekaan, keberagaman, karena itu merupakan kekayaan bangsa kita," tambah dia.
"Dalam Pilkada serentak kali ini, kita mengharapkan netralitas semua pihak. Mulai dari aparat, petugas pemilu, dan juga media massa. Pers wajib netral dalam pemberitaan sehingga suasana pilkada menjadi tenang," kata dia.
Advertisement