Sukses

6 Fraksi di DPR Tolak Usulan Hak Angket Terkait Ahok

Menurut Fraksi Nasdem, ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan enam fraksi pendukung pemerintah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Enam fraksi partai politik pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura menyatakan menolak uusulan hak angket dari empat fraksi di DPR, terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat, ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan enam fraksi pendukung pemerintah tersebut.

"Pertama, kebijakan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang telah mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran undang-undang," kata Viktor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Kedua, lanjut Viktor, apabila masih terdapat multitafsir terkait penafsiran undang-undang, maka dapat dilakukan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri.

"Ketiga, mengapresiasi Pemerintah yang meminta fatwa Mahkamah Agung terkait status penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," sebut dia.

Menurut Viktor, dengan ketiga sikap tersebut maka enam fraksi partai politik pendukung pemerintah secara tegas menyatakan menolak usulan hak angket yang diajukan oleh sebagian anggota DPR, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang menambahkan, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI memiliki landasan hukum yang kuat.

"Bagi kami fraksi pendukung pemerintah tidak melihat adanya urgensi angket Ahok. Kami sepakat kita siapkan forum di Komisi II, jika diperlukan kami akan mengundang Mendagri," kata Agus.

Video Terkini