Sukses

Grasi Antasari Disoal SBY, PDIP Sindir Pembebasan Ratu Mariyuana

PDIP meminta SBY menghormati keputusan pemerintah mengenai grasi Antasari Azhar.

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden ke-6 RI itu menyebut grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang diberikan Presiden Jokowi bermuatan politis.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, apa yang disampaikan SBY tidak mendasar. Dia pun membandingkan sikap SBY yang memberikan grasi ke Ratu Mariyuana Schaplle Leigh Corby, terpidana kasus kepemilikan ganja.

Diketahui Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY.

"Kalau grasi dianggap seperti itu, kemudian melupakan pertimbangan MA (Mahkamah Agung), berarti ini tidak tepat. Karena, sekiranya logika SBY dipakai, tentu saja pemberian grasi terhadap Corby akan berbeda," ucap Hasto di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kebagusan Dalam IV, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Dia pun meminta agar SBY bisa menghormati keputusan pemerintah. Menurut dia, apa yang dilakukan Jokowi terhadap Antasari untuk menegakkan keadilan.

"Sebaiknya kita ikuti proses pemerintahan yang baik. Pak Jokowi, ketika mengeluarkan grasi dengan pertimbangan MA. Ini yang harus dicermati, ada aspek keadilan yang luas," kata Hasto.

Sebelumnya, SBY angkat bicara soal apa yang disampaikan Antasari Azhar. Dia menyebut ada muatan politis dalam pemberian grasi Antasari oleh pemerintah Jokowi-JK.

SBY menilai tujuan penghancuran namanya oleh Antasari bertujuan agar pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni kalah dalam pilkada 2017.

Terkait tudingan SBY, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan proses pemberian grasi sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang diambil Jokowi, kata dia, juga mengikuti rekomendasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

"Pemberian grasi itu sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Keputusan Presiden untuk memberi grasi kepada Pak Antasari itu berdasarkan saran atau masukan dari MA," tegas Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Johan menilai, pernyataan Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan yang dialaminya bukan pertama kali dilakukan. Sebelum mendapat grasi, Antasari selalu menegaskan akan membuka dan meminta polisi mengusut tuntas kasusnya.

"Dia selalu menyuarakan bahwa dia mengalami perlakuan yang tidak fair. Bahasa yang digunakan Pak Antasari adalah kriminalisasi," ucap Johan.

Video Terkini