Sukses

Polri Hati-Hati Tindak Lanjuti Laporan Antasari Azhar

Sebelumnya, Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik masih mempelajari aspek hukum dari laporan tersebut. Sebab, laporan yang dibuat oleh Antasari berkaitan dengan perkara yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.

"Apakah (laporan) ini berdiri sendiri, perlu penelusuran yang cermat oleh penyidik," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Menurut dia, penyidik juga belum akan memanggil sejumlah saksi terkait laporan Antasari. Meskipun, Antasari sempat menyebut beberapa nama yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Aulia Pohan.

Dia menegaskan, penyidik masih fokus mengkaji lebih dalam laporan yang dibuat oleh Antasari Azhar.

"Belum sampai kepada taraf (pemeriksaan saksi). Sekarang ini, kajian hukumnya harus lebih seksama. Karena di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan, yaitu peradilan dan sudah diputus inkracht," ucap Boy.

Sebelumnya, Antasari Azhar mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Antasari yang muncul di Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, itu juga secara resmi membuat laporan.

"Saya buat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP. Itu tentang masalah perbuatan penguasa pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban, tapi di situ menghapus menghilangkan, ditunjuk saksi siapa, bagaimana konstruksi hukumnya," kata Antasari di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.

Laporan itu bernomor LP /167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta. Terlapor dalam lidik.

Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu, dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang.