Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NG Fenny terkait dugaan kasus pemulusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Pertama bagaimana proses mulai dari register perkara sampai putusan itu diucapkan, itu yang diminta. Saya jelaskan dalam perkara UU yang berkenaan dengan peternakan," ujar Arief usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Sebagai Ketua MK, dia sangat mengapresiasi kinerja KPK dalam mengusut kasus yang sudah menjerat satu hakimnya itu. Arief memberi kewenangan kepada KPK untuk memeriksa semua pihak yang ada di MK, termasuk dirinya.
Advertisement
"Seluruhnya sudah saya terangkan. Saya apresiasi KPK betul-betul profesional, saya merasa di sini tidak ada namanya penekanan, diperiksa proporsional dan profesional sehingga saya merasa keterangan saya memang diperlukan didalam rangka mencari kebenaran materiil," kata Arief.
Dia mengaku, dengan pemeriksaan yang dia jalani membuatnya mengetahui kesalahan yang ada di MK. Hal tersebut dijadikan pelajaran untuk membuat sistem yang lebih baik di dalam institusinya.
"Saya sangat berterimakasih kepada KPK, semuanya clear. Yang harus kita jaga adalah MK," kata Arief.
Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.