Sukses

Organisasi Wartawan Sepakat Ubah Tanggal Hari Pers Nasional

Selama ini Hari Pers Nasional diambil dari tanggal berdirinya PWI.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi pers nasional, yaitu Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setuju akan mengkaji ulang Hari Pers Nasional. Selama ini, Hari Pers Nasional dihelat setiap 9 Februari.

Tanggal itu merupakan tanggal berdirinya PWI. AJI menilai tanggal tersebut tidak mewakili seluruh pers di Indonesia.

"Banyak momentum yang bisa dijadikan hari pers nasional tidak hanya mengandalkan dari kelahiran PWI saja, misalnya kelahiran surat kabar pertama di Indonesia, Medan Prijai yang didirikan oleh Tirto Adi Soerjo. Saya rasa itu momentum paling layak dijadikan sebagai Hari Pers Nasional yang dapat mewakili seluruh masyarakat pers di Indonesia," jelas Ketua AJI Indonesia Suwarjono, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua IJTI, Yadi Hendriana. Dia pun setuju dengan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN).

"Kita perlu cari tanggal yang pas dan bersejarah untuk memperingati HPN yang memiliki nilai historis karena HPN tidak hanya dimiliki oleh komunitas pers saja. Pemerintah diuntungkan dengan adanya HPN ini, penambahan anggaran APBD untuk percepatan pertumbuhan misalnya," Yadi menjelaskan.

Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo menyatakan Dewan Pers dalam hal ini hanya sebagai fasilitas bagi ketiga organisasi pers untuk menentukan Hari Pers Nasional.

"Nanti kita bicarakan dengan Istana Kepresidenan perubahan tanggal HPN setelah AJI, IJTI, dan PWI sepakat menentukan kapan tanggal HPN. Nanti dibacarakan dengan Mensesneg untuk mengubah Kepres," tandas Adi.

Ketiga organisasi pers ini menyepakati perubahan HPB dalam acara seminar Mengkaji Hari Pers Nasional yang diadakan di Hall Dewan Pers pada 16 Februari 2017.

Ada pun pembicara yang hadir adalah sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Asvi Warman Adam, wartawan senior Atmakusumah, dan peneliti sejarah pers Muhidin Dahlan.