Liputan6.com, Bogor - DNA, siswi SMK di Bogor, Jawa Barat, nekat membunuh anak yang baru dilahirkannya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Setelah mengarborsi anaknya, remaja 17 tahun itu lalu menyimpan bayinya di ember bekas cat.
Terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari tetangga korban pada 3 Januari 2017 petang, yang melihat ceceran darah di kamar mandi rumah pelaku di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca Juga
Saat ditelusuri, darah itu mengarah ke sebuah ember plastik bekas cat tembok yang diletakkan di pojok kamar mandi yang berisi buntelan dibungkus kaus dalam warna putih.
Advertisement
Tetangga korban pun kaget saat membuka kaus dalam tersebut ternyata ada sebuah bayi yang baru lahir. Tetangga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtua DNA yang saat itu baru pulang bekerja.
"Keluarganya sempat mengubur mayat bayi tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto, Jumat (17/2/2017).
Rupanya, aksi DNA menjadi buah bibir para tetangga di kampungnya sehingga tercium petugas kepolisian setempat.
"Tanggal 11 Januari warga membuat laporan adanya dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir oleh ibunya sendiri," kata dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus pembunuhan bayi ini dengan meminta keterangan saksi dan membongkar makam bayi nahas tersebut untuk dilakukan autopsi pada 3 Februari 2017.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, DNA membunuh anaknya yang baru lahir. Setelah lahir, bayi tersebut sempat terjatuh sebelum dibungkus dan dimasukkan ke dalam ember," terang Suyudi.
Diperkosa di Kandang Ayam
Kepada petugas, DNA mengaku tega membunuh anaknya itu karena takut ketahuan orangtuanya dan tidak kuat menahan malu. Sebab, remaja yang baru duduk di bangku kelas 1 SMK ini hamil di luar nikah.
Menurut Suyudi, DNA mengaku dihamili oleh seorang pria yang baru dikenalnya berinisial SD (24) sekitar Juli 2016. Kemudian, mereka janjian dan SD membawa DNA ke sebuah peternakan ayam di kawasan Mekar Wangi.
DNA kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, SD kemudian menyetubuhi korban.
"Korban ngakunya diperkosa. Saat sadar melihat kemaluannya berdarah," ujar Suyudi.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku tidak lagi berhubungan dengan SD yang diketahui bekerja sebagai tukang potong ayam. Selama berbulan-bulan korban juga tidak menyadari jika dirinya tengah mengandung anak dari hasil hubungan tersebut.
"9 bulan kemudian, dia merasa mulas dan sempat 3 kali ke kamar mandi lalu melahirkan," tambah dia.
Suyudi menduga, orangtua korban tidak mengetahui anaknya tengah hamil karena tubuhnya yang gempal. "Jadi tidak kelihatan," jelas Suyudi.
Meski melakukan perbuatan keji, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DNA karena masih di bawah umur. Namun demikian, DNA akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dan 341 KUHP Pasal 1 angka 1 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara, SD pria yang diduga memperkosa DNA masih belum ditangkap dengan alasan belum adanya laporan dari pihak keluarga DNA.