Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi berbagai gugatan pilkada 2017 saat formasi hakim tak lengkap. Sebab, sampai saat ini belum ada pengganti Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak khawatir dengan situasi itu. Sebab, MK memiliki mekanisme sendiri bagi semua pihak yang akan mengajukan gugatan pilkada.
Baca Juga
"Harus diingat juga bahwa peraturan MK itu hanya yang selisih dua persen, dua tiga persen. Jadi paling Banten itu contohnya yang bisa. Kalau yang selisih jauh yah tentu tidak masuk dalam suatu objek lagi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Advertisement
Setelah pemungutan suara, masyarakat akan mengetahui hasil pilkada serentak dua pekan kemudian atau 27 Februari 2017. Dari hasil itu, setiap pasangan calon akan mengetahui dan memutuskan keberatan atau tidak dengan hasil penghitungan itu.
JK memastikan, pemerintah akan segera mencari pengganti Patrialis Akbar. Sehingga MK bisa menghadapi segala gugatan khususnya berkaitan dengan pilkada dengan formasi lengkap yaitu sembilan hakim.
Bila tidak, MK bisa menyelesaikan perkara dengan lima hakim dalam satu panel. Bahkan, dalam kondisi tertentu, satu panel bisa diisi oleh tiga orang.
"Namun demikian sidang MK itu cukup lima orang, tim-timnya lima orang. bisa banyak. Apalagi kalau banyak mungkin tiga tiga orang jadi cukup. tidak jadi soal," JK memungkas.