Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. Saat ini lahan tersebut masih berstatus kawasan industri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, SK Gubernur dikeluarkan agar memiliki kekuatan hukum. Itu karena kawasan tersebut sudah diberikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan segera membuat SK Gubernur. Saya minta untuk segera diterbitkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 17 Februari 2017.
Advertisement
Dia juga mendorong ahli waris Mbah Priok untuk segera membuat yayasan. Menurut Ahok, yayasan harus melibatkan ahli waris dan pengurus, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi permasalahan mengenai status lahan.
"Kemudian (dibuat) izin lokasi untuk mendapatkan sertifikat dari BPN," ucap Ahok seperti dilansir dari Beritajakarta.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberikan hibah kepada yayasan. Karena sesuai dengan ketentuan, yayasan baru bisa mendapat hibah setelah tiga tahun pembentukan.
"Hibah belum bisa diberikan, harus tiga tahun pembentukan dulu," tutur dia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto menambahkan, pihaknya harus konsultasi terlebih dahulu dengan tim cagar budaya. Nantinya tim akan memberikan rekomendasi kepada gubernur, yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan kawasan cagar budaya.
"Saya usahakan secepatnya karena kan kami mesti konsultasi dengan tim cagar budaya, nanti dari tim itu memberikan rekomendasi kepada gubernur. Itu lah dasar untuk menetapkannya," Catur menandaskan.