Sukses

Imigrasi: 20 Pekerja Asing Sudah Angkat Kaki dari Freeport

Setiap hari ada sekitar 30-500 karyawan yang dipulangkan. Kalau ditotal, jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang dirumahkan dan di-PHK.

Liputan6.com, Timika - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura melaporkan hingga kini sudah lebih dari 20 pekerja asing (expatriat) yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia pergi meninggalkan Timika, Papua, untuk kembali ke negara asal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock mengatakan, sebagian dari pekerja asing yang sudah meninggalkan area pertambangan PT Freeport itu ada yang terkena dampak pengurangan tenaga kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Ada yang kontrak kerjanya sudah selesai kebetulan bertepatan dengan momentum pengurangan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan kontraktor PT Freeport. Tapi ada juga yang terkena dampak langsung dari persoalan yang kini terjadi di PT Freeport," kata Samuel, di Timika, Minggu (19/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Pekerja asing yang sudah angkat kaki itu, menurutnya, bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi PT Freeport.

Adapun pekerja asing permanen PT Freeport yang bekerja di kawasan pertambangan di Tembagapura, Mimika, Papua, hingga kini belum ada yang diberhentikan atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.

"Kalau tenaga kerja asing di Freeport sendiri sampai sekarang belum ada yang dipulangkan," jelas dia.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui kini PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi serta kontraktornya mulai memulangkan para pekerjanya, termasuk tenaga kerja asing dari berbagai negara.

Sesuai laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat, katanya, kebijakan merumahkan dan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak Freeport tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

"Laporan dari Dinas Tenaga Kerja, karyawan yang sudah di-PHK sekitar 300-an orang. Khusus karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan. Karyawan yang pulang cuti diminta tidak boleh kembali ke Timika untuk bekerja sampai perusahaan normal kembali. Setiap hari ada sekitar 30-500 karyawan yang dipulangkan. Kalau ditotal, jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang dirumahkan dan di-PHK," kata Bupati Omaleng usai menerima ribuan karyawan yang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Mimika di Timika, Jumat 17 Februari 2017.

Tenaga Kerja asing yang bekerja di PT Freeport selama ini didominasi tenaga kerja asal Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Kanada dan Filipina.

Keahlian mereka masih sangat dibutuhkan untuk menangani pekerjaan-pekerja teknis pertambangan seperti bagian blasting, dan tambang bawah tanah.

Hingga kini tercatat sekitar 200-an tenaga kerja asing masih bekerja di PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan privatisasi serta kontraktornya.

Video Terkini