Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset bandar narkoba bernama Pony Tjandra. Aset tersebut adalah kendaraan, tanah, uang, dan rumah mewah berlantai tiga di kawasan Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara .
"Ini sudah divonis. Semua asetnya dirampas untuk negara, sudah sesuai aturan," kata Humas BNN Slamet Pribadi kepada Liputan6.com di Pluit, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca Juga
Dari segi landasan hukumnya, ujar dia, merujuk Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
"Uangnya untuk operasional kita. Semua asetnya digunakan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika," ucap Slamet.
Namun, tak semua barang sitaan dan rampasan dari para pelaku kejahatan narkotika bisa menjadi milik BNN. Slamet menerangkan, rampasan dari para bandar, misalnya, menjadi milik divisi, satuan atau departemen yang menangani kasus tersebut.
"Jadi, kalau polisi yang nanganin, ya jadi milik polisi asetnya. Kalau BNN yang tanganin, ya jadi punya BNN asetnya. Semuanya tergantung siapa yang nanganin,"Â ucap Slamet.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian atau BNN akan menyerahkan barang bukti dan aset milik bandar ke kejaksaan sebagai barang bukti kejahatan. Setelah proses peradilan selesai dan vonis terhadap terdakwa selesai, maka harta dan aset milik terdakwa dirampas untuk negara.
"Setelah itu, BNN atau polisi bisa mengajukan ke Kementerian Keuangan dan Kejaksaan. Setelah disetujui, baru serah terima," kata Slamet.
Dia menegaskan, tak ada batasan jumlah aset tersebut. Semahal apa pun, sebesar apa pun nominal uang sitaannya, bakal menjadi milik BNN atau kepolisian. Sementara barang bukti berupa narkotika akan dirampas untuk dimusnahkan.
"Enggak ada batasannya, berapa aja, dari kecil sampai yang gede kayak gini, semuanya dikembaliin ke yang nanganin. Kalau polisi yang nanganin ya untuk mereka (aset bandar), kalau BNN, ya untuk BNN,"Â ucap Slamet.
Saat ini BNN memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Rumah itu sebelumnya milik bandar narkoba yang dirampas untuk negara.
Rumah mewah yang di bagian belakangnya langsung dermaga itu digunakan untuk jalur pendistribusian narkotika dari jalur laut.
Pony Tjandra (47), seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan Cipinang itu merupakan bandar narkoba kelas kakap dengan omzet Rp 600 miliar. Pony yang ditangkap pada 25 September 2014 itu tak hanya terlibat kasus narkoba, tetapi juga disangkakan terlibat kasus pencucian uang.