Sukses

Bos Koperasi Pandawa Penilap Ribuan Dana Nasabah Ditangkap

Kabar menyebutkan, selain Salman, polisi juga menangkap seorang anggota TNI aktif yang buron bersama Salman.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG), Salman Nuryanto, Senin dini hari tadi. Salman ditangkap di wilayah hukum Banten.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membenarkan informasi tersebut. "Betul yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Iriawan kepada Liputan6.com, Senin (20/2/2017).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argi Yuwono mengatakan, pihaknya belum merinci kronologi penangkapan tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendatanya," kata Argo.

Wakapolresta Depok, Ajun Komsaris Besar Candra Sukma Kumara membenarkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap Salman Nuryanto, pimpinan Koperasi Pandawa.

"Iya Mas sudah ketangkep Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Candra melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Chandra Sukma Kumara enggan berkomentar lebih lanjut mengenai tertangkapnya Salman Nuryanto. Menurut dia, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ini ditangani Polda. Lebih lanjut konfirmasi ke sana saja ya," singkat Candra.

Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Mereka datang karena sudah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar.

Kendati, pengaduan itu ternyata bukan sekali saja dilakukan. Dengan korban yang berbeda, polisi telah menerima sebanyaknya delapan laporan soal dugaan penipuan investasi dari Koperasi Pandawa.

Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan OJK.

Berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada 2015, Koperasi Pandawa hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah, tanpa menghimpun dana.

Video Terkini