Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor. Irman terjerat kasus dugaan suap gula impor sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri, Memi.
Irman yang mengenakan kemeja batik lengan panjang kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Dalam perkara ini, Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Advertisement
Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor pada 1 Februari 2017. Selain itu, Irman harus membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta pencabutan hak politik Irman selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut dilayangkan karena Irman tak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Padahal, dalam persidangan, JPU sempat memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.
Dalam tuntutan tersebut, Irman sempat mengajukan keberatannya. Dia menyatakan, tuntutan tersebut terlalu tinggi.
"Saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh JPU dalam perkara saya ini. Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat," kata Irman saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakara Pusat, Rabu 8 Februari 2017.
Terkait perkara ini, penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis 3 tahun penjara; sedangkan istrinya, Memi, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya kini sedang menjalani hukuman di Rutan Padang.