Sukses

Terbukti Suap, Irman Gusman Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Irman Gusman tak mendapatkan hak politik selama 3 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

"Dengan ini majelis hakim menilai, saudara Irman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Tipikor Nawawi saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selain itu, majelis hakim menetapkan Irman Gusman tak mendapatkan hak politik selama tiga tahun. "Menetapkan tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok," kata Nawawi.

Dalam keputusannya, Nawawi menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Irman Gusman. Yang memberatkan, Irman dianggap telah mencederai amanat sebagai ketua DPD dan tidak mendukung usaha pemerintah untuk menghapus tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan, Irman dianggap menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Irman juga memiliki keluarga yang harus dia nafkahi.

Sebelumnya, Irman Gusman terbukti menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri, Memi. Uang tersebut diterima Irman pada 16 September 2016.

Irman merekomendasikan pemilik CV Semesta Berjaya, sebagai kawan lamanya. Dia juga telah mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor di Sumatera Barat.

Pada sidang sebelumnya, 8 Februari 2017, Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara oleh PN Tipikor. Selain itu, Irman harus membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.