Sukses

Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Irman Gusman Minta Waktu Pikir Banding

Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nawani telah menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Mendengar putusan tersebut, Irman beserta kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta waktu untuk memikirkan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

"Terima kasih atas putusan dari Yang Mulia. Saya meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ujar Irman Gusman kepada Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Mendengar permintaan Irman, Majelis Hakim pun memberi waktu selama tujuh hari. "Baik ada waktu tujuh hari untuk saudara berpikir-pikir. Apakah akan menerima atau ajukan banding," kata Nawawi.

Dalam keputusannya, Nawawi juga menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap Irman Gusman. Yang memberatkan, Irman dianggap telah mencederai amanat sebagai ketua DPD dan tidak mendukung usaha pemerintah untuk menghapus tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Irman dianggap menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Irman juga memiliki keluarga yang harus dia nafkahi.

Irman Gusman dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi. Uang tersebut diterima Irman pada 16 September 2016.

Irman merekomendasikan pemilik CV Semesta Berjaya, sebagai kawan lamanya. Irman juga telah mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor di Sumatera Barat.

Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara oleh PN Tipikor. Selain itu, Irman juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.