Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam akan menggelar aksi 212 di depan Gedung DPR/MPR, pada Selasa 21 Februari besok.
Salah satu tuntutannya adalah meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Mendagri Tjahjo Kumolo memilih tak berkomentar terkait aksi 212 besok. "Saya enggak komentar itu, kalau soal aksi-aksi," ucap dia, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Advertisement
Saat ditanya, apakah aksi 212 berkaitan dengan pengajuan hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR, terkait kasus Ahok? Tjahjo justru menyerahkan sepenuhnya kepada parlemen.
"Itu urusan rumah tangga DPR. Pemerintah tidak berhak berkomentar," kata dia.
Politikus senior PDIP itu pun, juga enggan berspekulasi, terkait hak angket Ahok, yang dinilai lebih terasa suasana politiknya daripada penegakan aturan. "Silakan tanya DPR, saya pemerintah tidak berhak berkomentar," tandas Tjahjo.
Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok mengundang reaksi dari DPR. Sebanyak empat fraksi di DPR mengusulkan digulirkannya hak angket.
Saat usulan hak angket terkait Ahok diberikan kepada pimpinan DPR, pada Senin 13 Februari kemarin, jumlah anggota yang membubuhkan tanda tangan sebanyak 90 orang.