Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 21 Februari 2017.
Agenda sidang ke-11 Ahok ini adalah melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ada empat saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut.
1. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli hukum Pidana)
2. Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc. MA (Ahli Agama Islam)
3. KH. Miftachul Akhyar (Ahli Agama Islam)
4. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana)
Advertisement
Sidang ke-11 Ahok dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada sidang ke-10 Ahok, empat saksi ahli juga dijadwalkan hadir. Pertama Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016, lalu Mudzakkir yang merupakan ahli hukum pidana.
Ketiga adalah Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana dan Mahyuni yang seorang ahli Bahasa Indonesia. Namun, dua ahli pidana yakni Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan tidak hadir. Untuk itu, keduanya dijadwalkan kembali pada sidang ke-11 ini.
Pada sidang ke-10 Ahok, suasana sidang diwarnai debat panjang hakim dan saksi ahli Amin Suma terkait kebenaran yang disampaikan orang yang bukan ulama. Sementara itu, saksi ahli bahasa Mahyuni menegaskan ada tidaknya kata "pakai" tidak mengubah makna ucapan Ahok.