Sukses

KPK Pikir-pikir untuk Banding Terkait Vonis Irman Gusman

Febri mengatakan, pihak KPK sangat mengapresiasi hukuman tambahan yang diberikan kepada Irman Gusman.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) telah memvonis Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi. .

Terkait putusan tersebut, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengaku akan berpikir untuk melakukan upaya banding. Pihak Irman Gusman sendiri juga akan melakukan hal tersebut, dan diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim.

"Terkait dengan vonis pengadilan Tipikor terhadap Irman Gusman, KPK akan mempertimbangkan, apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak. Kami akan pikir-pikir dalam waktu sekitar tujuh hari ini," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Febri mengatakan, pihak KPK sangat mengapresiasi hukuman tambahan yang diberikan kepada Irman Gusman. "Untuk pencabutan hak politik terhadap terdakwa, tentu kita perlu apresiasi putusan Hakim," sambung dia.

Febri melanjutkan, pencabutan hak politik terhadap pelaku suap yang mejabat di pemerintahan perlu dilakukan. Setidaknya hal tersebut bisa meminimalisasi perilaku tak baik oleh pemilik jabatan di pemerintahan.

"KPK memandang pencabutan hak politik bagi pelaku yang melakukan korupsi terkait posisi dan jabatan politik, terutama yang dipilih oleh masyarakat untuk menduduki jabatan tersebut merupakan sesuatu yang penting diterapkan secara konsisten," kata Febri.

Dalam menuntut pencabutan hak politik, KPK telah mendasarkan pada dua Undang-Undang, yaitu Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 1999.

"Di tingkat PN, majelis hakim pernah memutus pencabutan hak politik pada terdakwa Rachmat Yasin selama dua tahun melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada tanggal 24 November 2014," kata Febri.

Irman Gusman divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. PN Tipikor juga memutuskan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Irman Gusman dipenjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan penjara.