Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto terkait kasus penipuan investasi. Polisi juga menangkap tiga anak buah Nuryanto di lokasi yang sama, yakni di Mauk, Tangerang, Banten.
"Tersangka pertama Nuryanto, kemudian Subardi dan Taryo sebagai administrasi, dan Madamine sebagai salah satu leader besar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Iriawan menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan KSP Pandawa Mandiri Group untuk menghimpun dana investasi dari para investor. Mulanya, para investor diberikan keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang diinvestasikan.
Advertisement
Kemudian, 10 persen lagi diberikan kepada leader atau orang yang mencari investor. Sementara, 80 persen sisanya dikendalikan Nuryanto untuk dipinjamkan ke Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan bunga sebesar 20 persen.
"Kalau hitungan matematik bisa kembali uang itu. Sisanya Nuryanto pegang. Padahal, dalam perjalanan banyak kemacetan, sehingga timbul masalah yang ada," tutur dia.
Alih-alih mengembalikan uang nasabah, Nuryanto justru melakukan penipuan dengan memanfaatkan uang yang terkumpul untuk dibelikan berbagai aset. Aset-aset itu pun tengah ditelusuri polisi, sebagian aset juga sudah disita.
"Beberapa sertifikat kurang lebih nilainya Rp 250 miliar dan rencananya kita freeze (bekukan). Barang bukti yang kita sita ada 26 komputer, 12 (kartu) ATM, 12 dokumen, satu alat cetak dan 12 buku tabungan atas nama tersangka," ucap Iriawan.
Setidaknya ada sebanyak 22 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa ini. Ada 40 saksi fakta dan ahli juga telah dimintai keterangan terkait hal ini.
"Jumlah korban yang terdata kurang lebih 772 orang, namun bisa bertambah jumlah nasabah yang ratusan ribu," ucap dia.
Akibat penipuan yang dilakukannya itu, polisi menjerat Bos Pandawa Nuryanto dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.