Sukses

TNI AL Selidiki Dugaan Prajuritnya Terlibat Investasi Pandawa

Namun, pihak TNI AL belum bisa memastikan apakah anggotanya terlibat sebagai korban atau leader.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan dan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group diduga melibatkan oknum TNI AL. TNI pun melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan prajuritnya ikut bermain di bisnis investasi tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Gig Jonias Mozes Sipasulta membenarkan adanya kemungkinan itu. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah anggotanya terlibat sebagai korban atau leader.

"Ada kemungkinan (anggota TNI AL), saya ada satu anak buah yang ikut Pandawa. Tetapi umpama ada banyak yang terlibat, entah sebagai korban atau terlibat sebagai leader," ujar Gig saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah ada anggotanya yang ditangkap bersama bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto di tempat persembunyiannya di Mauk, Tangerang, Banten. Pihaknya tengah memverifikasi sejauh mana keterlibatan anggota TNI dalam penipuan investasi itu.

"Saya nggak bisa ngomong. Intinya sampai detail (pengungkapan) kami baru berbicara. Kami masih proses penyelidikan," tutur Gig.

Informasi dari Pelapor

Sebelumnya beredar kabar bahwa Nuryanto diamankan bersama seorang anggota Polisi Militer (POM) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III berpangkat sersan dua.

Namun tiga orang yang digelandang bersama Nuryanto ke Mapolda Metro Jaya maupun empat saksi yang dilepaskan saat penangkapan, dipastikan polisi tidak ada anggota TNI. Rumah tempat Nuryanto melarikan diri di Tangerang diketahui milik temannya.

"Enggak ada (anggota TNI yang ditangkap), saya jawab tidak ada," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat merilis para tersangka di kantornya.

Adapun keterlibatan anggota TNI AL diketahui dari informasi para pelapor yang menyebut salah satu anggota pengawas KSP Pandawa Group adalah anggota TNI AL berinisial APW yang disebut-sebut bertugas di Pusat Hidro Oseanografi.

Nuryanto ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Nuryanto diduga menimbulkan kerugian ratusan ribu nasabahnya mencapai Rp 4 triliun.