Sukses

Tinggalkan KPK, Irgan Chairul Bantah Tahu Suap Ditjen P2KTrans

Irgan Chairul Mahfiz diperiksa KPK terkait suap Ditjen P2KTrans dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Irgan Chairul Mahfiz. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diperiksa terkait suap Ditjen P2KTrans dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Saat keluar dari Gedung KPK, Irgan membantah mengetahui perkara tersebut. "Enggak tahu," ujar Irgan di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan pemeriksaan hari ini terkait jabatannya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR.

"Iya, sebentar, cuma sebagai (Wakil Ketua) komisi," sambung Irgan.

Menurut dia, penyidik melontarkan tujuh pertanyaan terkait mekanisme pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi di Ditjen P2KTrans.

Selain Irgan, KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyatno dan sang istri yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu di hari ini.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu yakin terdapat pihak lain yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Jamaluddien sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.