Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyebut kegaduhan di Jakarta tidak akan terjadi bila terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mengutip Al Maidah ayat 51.
Muftahul menyatakan, dari 101 wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, tidak ada satupun isu agama yang digunakan guna menjatuhkan pesaingnya.
"Saya rasa hanya terdakwa (Ahok) saja yang berbicara soal ini (Al-Maidah Ayat 51) sehingga menjadi polemik yang seharusnya tak perlu terjadi," ucap dia dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Advertisement
Wakil Rais Aam PBNU itu mengatakan, apabila Ahok tak mengucapkan soal surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu, maka Jakarta dan Pilkada DKI menjadi kondusif.
"Kalau terdakwa (Ahok) tidak sampaikan surat Al Maidah, tidak masalah. Pilgub DKI ini tak ada masalah kalau terdakwa tak sebuat ucapan (Al Maidah 51) di Pulau Seribu," ucap dia
"Saya rasa, Pak Ahok (Pilkada) lancar ya, Seharusnya tak perlu bicara demikian" tambah dia.
Jawaban Miftahul tersebut untuk menanggapi pertanyaan pengacara Ahok, Huhmprey Djemat soal partai Islam mendukung calon non-Muslim. Humphrey bertanya mengapa hanya Pilkada Jakarta yang dipersoalkan.
"Karena di luar Jakarta tidak ada kasus Al Maidah, yang ada kasus 51 Jakarta," kata Miftah.