Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai didugat. ACTA dan Parmusi melayangkan gugatan atas keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tjahjo mengatakan, tetap pada keputusannya tidak memberhentikan Ahok. Dia bahkan bersedia hadir ke PTUN bila dipanggil dan diminta menjelaskan keputusan itu.
"Enggak ada masalah. Saya akan datang ke PTUN kalau dipanggil, kita negara hukum," tegas Mendagri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu mengaku yakin bakal memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Kris, sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Kami yakin menang," kata Kris di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkannya sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 36/G/2017/PTUN tertanggal 13 Februari 2017. Pihak tergugat yakni Presiden, gugatannya yaitu meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.
Menurut dia, dasar hukum gugatan PTUN ini adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal itu mengatur apabila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut bisa didugat dengan keputusan TUN.
"Jadi atas dasar pasal itu bisa dilakukan gugatan. Makanya nanti diuji di pengadilan. Bisa dilakukan uji itu di PTUN," ucap Kris.