Sukses

MA Nilai Kasus Suap Akil Mochtar Merupakan Pidana Korporasi

Hakim Agung Kamar Pidana MA Suhadi mencontohkan pemidanaan korporasi bisa diterapkan di kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi. Perma tersebut akan dijadikan senjata para penegak hukum untuk menjerat korporasi.

Hakim Agung Kamar Pidana MA Suhadi mencontohkan pemidanaan korporasi bisa dilakukan dengan merujuk pada kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Kasus suap Akil Mochtar dia menerima suap tidak langsung tapi oleh pihak lain masuk ke rekening istrinya. Itu bukan nama istrinya tapi atas nama perusahaan tertentu, itu kan sudah masuk korporasi," kata Suhadi, di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Contoh lainnya yang masuk kategori pidana korporasi, lanjut dia, adalah kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Kalau dilihat tipikor, ini tidak hanya merugikan negara tapi juga menyuap. Dalam praktik tindak pidana tertentu kasus Hambalang, anggota dewan itu walau dia didakwakan sebetulnya keluargnya banyak yang punya perusahaan atas nama istri keluarga, orang yang diperoleh dari korupsi banyak yang mengalir ke perusahaan," ungkap Suhadi.

Dalam mengungkap tindak pidana korporasi, dia meminta para penegak hukum jangan ragu-ragu apakah korporasi memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak.

"Pengalaman korporasi bisa pasif menerima dan aktif memberi dalam suap. Misalnya panitera diberikan itu, diberikan untuk pernikahan tapi setelah ditelusuuri ada uang keluar dari korporasi. Ini merupakan rentetan korporasi meski tidak terlihat uang yang ke luar dalam, namun tercatat di dalam pembukaan, berarti ada korporasi yang telah melakukan tindak pidana," terang Suhadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan Perma Nomor 13 Tahun 2016 telah dinantikan banyak pihak. Sebab, Perma ini akan memberikan aturan yang jelas, terutama dalam bidang korporasi serta memudahkan penyidik KPK memidanakan korporasi.

Perma Pidana Korporasi ini juga mengatur semua proses eksekusi merujuk pada KUHAP. Sedangkan untuk perampasan barang bukti akan dikelola di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).