Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. KPK akan menggali keterangan Patrialis sebagai tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Yang bersangkutan (Patrialis Akbar) akan diperiksa sebagai tersangka suap permohonan uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Baca Juga
Ini merupakan pemeriksaan kedua Patrialis Akbar selama menjadi tahanan KPK. Sebelumnya Patrialis sempat diperiksa pada 14 Februari 2017. Saat itu Patrialis menganggapnya merupakan salah satu orang yang mendukung UU Tindak Pidana Korupsi di KPK berjalan.
Advertisement
Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.