Sukses

KPK Buka Kembali Kasus Pelindo II

Sejak Agustus 2016, tidak ada pemeriksaan saksi terkait perkara ini di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus korupsi di Pelindo II. Sejak Agustus 2016, tidak ada pemeriksaan saksi terkait perkara ini di KPK.

Pada hari ini, Rabu (22/2/2017), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gatot Damasto.

Gatot yang juga Direktur Investigasi BUMN dan BUMD ini bakal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat Richard Josst Lino.

Mantan Direktur Utama Pelindo II itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2015.

"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Selain Gatot, penyidik KPK akan memeriksa Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi pada 2011, Suradji. Sama halnya dengan Gatot, Suradji diperiksa untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.

Sebelumnya, tak ada pemeriksaan saksi sejak Agustus 2016 terkait kasus ini di KPK. Berdasarkan catatan Liputan6.com, KPK terakhir memeriksa saksi kasus tersebut pada 22 Agustus 2016.

Saat itu, KPK memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II yang juga Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, Haryadi Budi Kuncoro. Setelah memeriksa Haryadi yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak ada lagi saksi yang diperiksa penyidik.

Padahal, dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang ditangani Mabes Polri, Haryadi bersama Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Haryadi bersama Ferialdy didakwa korupsi pengadaan 10 unit mobil crane dengan kerugian negara mencapai Rp 37,9 miliar dari total anggaran Rp 58,9 miliar.