Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar. Pemerintah membuka peluang kepada siapa pun untuk mengikuti seleksi ini.
Seleksi memang terbuka bagi siapa saja, termasuk yang berasal dari partai politik. Pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses seleksi kepada pansel.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Pansel," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pemerintah sudah mulai mencari sosok terbaik untuk menjadi hakim MK dari penentuan anggota panitia seleksi. Pansel Hakim MK akan mencari calon terbaik yang bisa menjaga kewibawaan MK dan pasti menegakkan konstitusi.
"Yang jelas kita memulai dengan membentuk pansel yang kredibel. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pansel. Karena yang dibentuk ini orang-orang yang ahli di bidang hukum," jelas politikus PDIP itu.
Presiden Jokowi membentuk pansel dengan harapan menemukan hakim MK terbaik pengganti Patrialis Akbar. Hakim ini diharapkan memiliki integritas tinggi.
"Yang terbaiklah. Yang ahli di bidang hukum, tentu saja. Kemudian punya integritas yang tinggi. Memberikan kontribusi signifikan untuk reputasi dan kewibawaan MK. Tentu saja tugas paling utama adalah menegakkan konstitusi," Pramono memungkasi.
Sikap Pemerintah soal Calon Hakim MK dari Unsur Parpol
Presiden Jokowi resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar.
Advertisement