Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Kini giliran sejumlah tanah dan bangunan yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
"Ada sejumlah tanah dan bangunan yang kita sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (22/2/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset tersebut berada di Madiun, Jawa Timur. Diduga tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk kantor DPC Partai Demokrat.
Advertisement
Diduga Bambang memiliki beberapa aset hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut tak hanya menggunakan nama pribadi, melainkan keluarga dan korporasi.
Febri mengatakan, mengenai penyitaan aset Wali Kota Madiun tersebut akan segera diumumkan segera. "Kami akan update segera," ucap dia
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita uang milik Bambang di sejumlah rekening. Selain uang, empat mobil mewah milik Bambang juga turut diamankan oleh KPK.
Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari 2017, Wali Kota Madiun juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.