Liputan6.com, Jakarta Negosiasi perubahan status kontrak PT Freeport Indonesia belum menemukan titik temu. Freeport menolak perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Perubahan status tersebut merupakan salah satu syarat agar Freeport atau perusahaan tambang lain bisa mengekspor mineral olahan atau konsentrat.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan, perusahaan tambang diperbolehkan ekspor jika memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain komitmen untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian, divestasi sebesar 51 persen, dan mengubah status KK menjadi IUPK.
Salah satu poin yang ditolak Freeport adalah ketentuan pajak yang berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku. Freeport merasa pajak dan royalti yang berubah-ubah tidak memberikan kepastian fiskal. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini juga menganggap keputusan perubahan status kontrak tidak bisa dilakukan sepihak.
Selengkapnya tentang ketentuan perubahan status kontrak Freeport Indonesia dapat disimak pada Infografis berikut: