Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Musa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana aspirasi DPR dalam proyek ‎pembangunan jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2017).
Selain Musa, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yakni Anton Tolla, Kasatker Wilayah III Maluku Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX.
Advertisement
"Anton Tolla diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia, Politikus PKS)," kata Febri.
KPK menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.
Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.