Sukses

KPK Periksa PNS Pemkab Klaten Terkait Jual Beli Jabatan

Kasus suap jual beli jabatan di tingkat kabupaten jadi salah satu fokus KPK dan mengindikasikan kasus serupa tak hanya terjadi di Klaten.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Setelah memeriksa tersangka Suramlan, hari ini penyidik KPK mengagendakan dua orang saksi yakni Bambang Teguh Setyo selaku PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan Dandi Ivan Chory, karyawan swasta.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2017).

Selain Bambang dan Dandi, KPK juga kembali memanggil Slamet, Kabid Mutasi BKD Kabupaten Klaten. Slamet sedianya akan diperiksa untuk tersangka Sri Hartini.

"S‎lamet kembali diperiksakan hari ini untuk tersangka SHT. Sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa," kata Febri.

Kasus suap jual beli jabatan di tingkat kabupaten memang menjadi salah satu fokus KPK. KPK mengindikasikan kasus seperti ini tak hanya terjadi di Klaten. Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan.

"Kemarin di daerah Klaten, kami periksa 28 saksi untuk tersangka SHT, Bupati Klaten," Febri memaparkan.

Dari 28 saksi yang dihadirkan, di antaranya adalah anggota DPRD, PNS, Kadis, pejabat di Pemkab Klaten, pegawai puskesmas, guru, camat hingga staf di Kecamatan.

"Seluruh saksi ini diperiksa terkait indikasi suap jabatan di Pemkab Klaten dan penelusuran asal usul uang dari yang ditemukan sampai uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan," tukas Febri.

Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Korupsi Pemkab Kebumen

Selain itu, KPK juga mendalami kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Adi Pandoyo dan Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

"Hari ini AP (Andi Pandoyo) dan BSA (Basikun Suwandhin Atmojodi) akan periksa sebagai tersangka," ujar Febri.

Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dilakukan pelimpahan tahap kedua. Sebelumnya, dua tersangka lain di kasus ini yaitu Yudhy Tri Hartanto Sigit Widodo sudah ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh ‎satgas.

Pada pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Uang suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.