Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein. Firza sendiri sempat mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama sekitar 23 hari.
Selama ditahan di Rutan Mako Brimob, Firza Husein tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar, tapi juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus chat seks yang diduga dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Lalu, bagaimana kelanjutan penyidikan kasus chat seks setelah Firza tak lagi meringkuk di tahanan? Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, status tersangka kasus dugaan makar tetap melekat pada Firza meski tak lagi ditahan. Wanita berhijab itu juga dikenai wajib lapor.
Advertisement
"Penangguhan penahanan sudah kita keluarkan kemarin. Yang bersangkutan wajib lapor seminggu sekali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).
Argo juga memastikan proses penyidikan perkara kasus chat seks tetap berjalan. Penyidik sewaktu-waktu dapat memanggil Firza, jika diperlukan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," Argo menandaskan.
Dihubungi terpisah, pengacara Firza, Azis Yanuar memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Firza siap diperiksa sebagai tersangka dugaan makar dan saksi kasus chat seks.
"Iya (termasuk kasus chat seks), siap kooperatif," ucap dia.
Azis mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang telah diminta sejak pertama kali Firza ditahan. Sejauh ini, tim pengacara belum memiliki rencana menempuh upaya hukum lain atas penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.
"Dari awal kan kita enggak ada niat konfrontatif, tidak ada tempuh upaya hukum alternatif lain yang memang bisa jadi opsi. Karena kita anggap kita menghormati untuk mengungkap kebenaran," kata Azis.
Firza Husein dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa 31 Januari 2017. Saat itu juga, Firza langsung ditahan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pemeriksaan Firza sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya mendadak drop. Sejak saat itu, tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan kliennya.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tak kunjung direspons kepolisian. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin 20 Februari 2017.
Selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Firza tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Beberapa kali ia juga diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus chat seks, yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Dalam kasus chat seks, Firza masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada tersangka dalam kasus pornografi ini, meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara, Rizieq Shihab membantah tudingan adanya chat seks dengan Firza Husein, yang sempat beredar di media soial. Menurut dia, chat seks tersebut fitnah terhadap dirinya.